|
Pemko Banjarmasin diminta mempublikasikan aset-aset yang dimiliki, baik yang bergerak maupun tidak bergerak. Selain itu demi keamanan aset-aset, khususnya yang tidak bergerak, secepatnya di buatkan sertifikatnya.
Demikian harapan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin Awan Subarkah,S.Tp. Pernyataan itu disampaikan Awan terkait laporan dari nota pertanggungjawaban Walikota Banjarmasin tahun anggaran 2008, yang menyebutkan hingga Desember 2008 total aset yag dimiliki Pemko Bajarmasin sebesar Rp 1.539.943.304.149,44. “Untuk keamanan, paling tidak pemko secepatnya harus membuatkan sertifikat khususnya untuk aset-aset tanah dan bangunan. Selain juga wajib mempublikasikan kepemilikan aset-aset tersebut,” kata Awan. Diketahui, banyak aset-aset milik Pemko yang diklaim oknum-oknum tertentu. Untuk membuktikan kepemilikan tersebut pemko harus mempunyai bukti otentik berupa sertifikat. “Kalau tidak punya sertifikat akan susah kita merebutnya,” ujarnya. Selain itu publikasi juga harus dilakukan. Barang yang dipublikasin bisa berupa alat-alat inventaris kantor. Barang apapun yang ada di setiap kantor menurut Awan harus diberi tanda kepemilikan Pemko Banjarmasin. “Ini juga untuk keamanan, selain agar masyarakat yang berurusan ke instansi bisa tahu kalau barang yang dia lihat milik Pemko Banjarmasin,” ucapnya. Politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) ini mengaku cukup salut dengan kinerja Bagian Umum dan Perlengkapan yang sudah mendata aset-aset milik pemko. Terbukti setelah sekian lama meminta data kepemilikan aset, baru-baru tadi komisi II, terangnya, telah diberi data tersebut. Data berupa CD tersebut, tuturnya, memuat sejumlah aset pemko bergerak dan tidak bergerak. Kalau di-print, katanya bisa setebal 5 cm. Data itu, tambahnya, tidak merinci jumlah besaran rupiah aset bergerak dan tidak bergerak. Apakah memang benar adanya aset tersebut? Awan mengatakan sulit meneliti satu persatu. “Yang pasti pada intinya semua aset milik pemko sudah tercatat semuanya, terutama aset-aset yang memiliki nilai besar, seperti lahan dan kendaraan,” ujarnya. Namun kemungkinan ada yang tidak tercatat, Awan mengatakan bisa saja. Bila ternyata belum, bisa dicatat atau didata kembali. |