|
RAPABS (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah) merupakan wujud dari otonomi sekolah. RAPBS yang setelah ditetapkan melalui mekanisme rapat pleno komite sekolah dan orang tua murid menjadi APBS.
APBS bisa digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di setiap sekolah, karena anggaran tersebut bisa dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan atau sarana-sarana pendukung bagi peningkatan kualitas pendidikan. Ada beberapa hal yang perlu dikritisi dari APBS di sekolah-sekolah selama ini : 1. Untuk sekolah-sekolah yang mendapatkan dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) seperti SD dan SMP, agar memasukkan dana BOS dalam RAPBS. Kemudian dana operasional sekolah dari APBD Kota Banjarmasin juga harus dimasukkan kedalam RAPBS. Sehingga jelas berapa pemasukan dana ke setiap sekolah. Total dan BOS dan dana dari APBD dibandingkan dengan total kebutuhan sekolah. Sehingga kalau ada kekurangan dana, maka diisi dari partisipasi masyarakat, tetapi kalau sudah tercukupi dari dana BOS dan dana APBD, maka tidak perlu lagi adanya pungutan alias gratis. 2. Secara umum RAPBS selama ini, terutama SMP dan SMA menganggarkan peningkatan kesejahteraan pengelola sekolah (Kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala TU, Wali kelas,dll). Ada juga yang untuk kesejahteraan guru. Saya sangat setuju kalau kesejahteraan guru perlu ditingkatkan agar meningkatkan kualitas pendidikan. Sehingga pekerjaan mengajar para guru tidak terganggu karena kekurangan keuangan keluarga. Tetapi, yang perlu saya kritisi adalah RAPBS tahun ini seharusnya tidak lagi menarik pungutan dari orang tua/wali murid untuk tambahan kesejahteraan pengelola sekolah dan guru. Karena DPRD dan Pemerintah Kota Banjarmasin sudah komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan guru dengan menganggarkan di APBD Kota Banjarmasin tahun 2007. sejak bulan Juli 2007 tunjangan tiap bulan sebesar Rp 600.000 untuk kepala sekolah dan Rp 200.000 untuk guru sudah dicairkan. 3. Transparansi (keterbukaan) RAPBS / APBS harus menjadi komitmen bersama, sehingga memperkecil komplain maupun protes dari para orang tua / wali murid yang tidak mengetahui peruntukan pungutan tersebut. Ada beberapa langkah pembuatan APBS yang perlu diperhatikan : a. Format RAPBS juga harus mencantumkan adanya pemasukan dari BOS dan APBD. b. Sebelum dilakukan rapat pleno penetapan APBS, draf RAPBS disampaikan dulu kepada Orang tua / wali murid 1 minggu sebelumnya, sehingga bisa dipelajari untuk mengkritisi / Memberi masukan. c. Kalau ada partisipasi masyarakat (pungutan) hanya diberlakukan bagi yang mampu dan gratis bagi yang miskin (subsidi silang). d. APBS yang sudah ditetapkan harus sampaikan kembali kepada para orang tua / wali murid dan Diknas. e. Realisasi APBS di LPJ kan (laporan pertanggung jawaban) di rapat pleno sekolah, komite sekolah dan orang tua. Selain itu juga perlu diaudit oleh Bawasko untuk SD – SMP, dan BPK untuk SMA. f. LPJ disampaikan ke Walikota cq. Dinas Pendidikan dan DPRD. Mudah-mudahan wacana ini dapat semakin meningkatkan kualitas dunis pendidikan tanpa memberatkan para orang tua murid / masyarakat. Untuk itulah apabila ada permasalahan terkait pungutan-pungutan di sekolah, agar masyarakat menyampaikan secara tertulis kepada Walikota dan DPRD Kota Banjarmasin. Bagi kepala sekolah dan komite sekolah serta Disdik agar melaksanakan amanah pendidikan generasi bangsa dengan sebaik-baiknya, marilah citra pahlawan tanpa tanda jasa kita sematkan lagi didada para guru. Selamat berjuang, mudah-mudahan sukses membina generasi bangsa!!!. *) Anggota DPRD Kota Banjarmasin Fraksi PKS Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin |